Artikel Terbaru

Responsive Ads Here

Tuesday, November 13, 2018

RPP Bahasa Indonesia Kelas 7 SMP/MTs Kurikulum 2013 Revisi 2018


RPP Bahasa Indonesia Kelas 7 SMP/MTs
Kurikulum 2013 Revisi 2018

RPP Bahasa Indonesia Kelas 7 SMP/MTs Kurikulum 2013 Revisi 2018

Rencana Pelaksanaan Pembelajaran ( RPP)
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran ( RPP)  adalah instrumen yang sangat penting bagi guru dalam melaksanakan tugas sebagai seorang pendidik. RPP adalah sebuah pedoman perencanaan pembelajaran. Di dalamnya guru menuliskan rencana yang akan guru lakukan untuk melaksanakan pembelajaran.
Termasuk materi pembelajaran apa yang akan di sampaikan, metode, model, media apa yang akan digunakan untuk pembelajaran serta bagaimana seorang guru akan mengambil nilai dari setiap kegiatan yang dilakukan oleh siswa.
Download RPPLainnya
Dalam prosesnya tentu guru dapat mengganti atau memodifikasi perencanaan yang telah ia buat. Seperti jika guru tersebut merasa tidak tepat menggunakan metode ceramah, maka dia dapat menggantinya dengan metode yang guru rasa paling tepat untuk mengajarkan materi tersebut.
RPP biasa dibuat oleh guru di awal semester atau sebelum proses pembelajaran di awal tahun di mulai. Tujuannya agar dalam proses pembelajaran guru sudah siap dengan perencanaan yang ia rencanakan.
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah rencana yang menggambarkan prosedur, dan pengorganisasian pembelajaran untuk mencapai satu kompetensi dasar yang ditetapkan. Dalam standar isi yang telah dijabarkan dalam silabus. Ruang lingkup rencana pembelajaran paling luass mencakup 1 (satu) kompetensi dasar yang terdiri atas 1(satu) atau beberapa indikator untuk 1 (satu) kali pertemuan atau lebih.
Secara definisi rencana pelaksanaan pembelajaran merupakan keseluruhan proses pemikiran dan penentuan semua aktivitas yang akan dilakukan pada masa kini dan masa yang akan datang dalam rangka mencapai tujuan.
Proses mempersiapkan kegiatan-kegiatan secara sistematis yang akan dilakukan untuk mencapai tujuan. Menurut Peraturan Pemerintah (PP) No 19 tahun 2005 pasal 20 berbunyi bahwa perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran yang memuat sekurang-kurangnya tujuan pemebelajaran, materi pembelajaran, metode pembelajaran, sumber belajar dan penilaian hasil belajar.
Download RPP 
Beberapa pengertian tentang perencanaan pembelajaran antara lain:
  1. Proses mempersiapkan kegiatan-kegiatan secara sistematis yang akan dilakukan untuk mencapai suatu tujuan tertentu.
  2. Perhitungan dan penentuan tentang sesuatu yang akan dijalankan dalam rangka mencapai tujuan tertentu. Siapa yang melakukan? Kapan? Dimana? Bagaimana cara melakukannya
  3. Sebagai keseluruhan proses pemikiran dan penentuan secara matang menyangkut hal-hal yang akan dikerjakan di masa akan datang dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditentukan sebelumnya.
  4. Proses penyiapan seperangkat pembelajaran untuk dilaksanakan pada waktu yang akan datang, yang diarahkan untuk mencapai sasaran kompetensi.
  5. Proses pengambilan keputusan atau sejumlah alternatif (pilihan) mengenai sasaran dan cara-cara yang akan dilaksanakan dimasa yang akan datang guna mencapai tujuan yang dikehendaki serta pemantauan dan penilaian atas hasil pelaksanaannya, yang dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan

Download RPP Kelas 7 SMP/MTs Kurikulum 2013 Revisi 2018 yang kami bagikan ini pada dasarnya adalah RPP Kelas 7 Revisi 2018. Kami akan berusaha mengupdate informasi terkait RPP Semua Kelas. Sebagai bahan referensi ataupun contoh didalam pembuatan perangkat pembelajaran atau RPP kelas 7 Jenjang SMP/MTs tahun pelajaran 2018/2019 ini ada baiknya anda mengunduh tautan berikut di bawah ini:
Silabus Kelas 7 Pelajaran
Program Tahunan
Download 1 | Download 2
Program Semester
Download 1 | Download 2
Alokasi Waktu
Download 1 | Download 2
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
Download 1 | Download 2


Demikianlah informasi yang bisa kami sampaikan, semoga informasi ini bermanfaat buat semua.

Sunday, November 11, 2018

IMPLEMENTASI PENGEMBANGAN KECAKAPAN ABAD 21 DAN LITERASI PEMBELAJARAN DALAM PERENCANAAN PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP)


IMPLEMENTASI PENGEMBANGAN KECAKAPAN ABAD 21 DAN LITERASI PEMBELAJARAN DALAM PERENCANAAN PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP)

Seperti perencanaan pembelajaran pada umumnya, pembelajaran Abad 21 juga direncanakan dari awal dimulai dengan menganalisis Kompetensi sampai menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran atau RPP (lihat Naskah Pengembangan RPP). Karakter kecakapan Abad 21 dapat dikembangkan sesuai dengan karakteristik KD dan materi yang akan dibahas. Oleh sebab itu dalam merencanakan pembelajaran yang mengintegrasikan karakter kecakapan Abad 21, dapat digunakan langkah-langkah seperti tampak pada gambar berikut.



A.   Menentukan jenis kecakapan yang akan dikembangakan sesuai dengan Kompetensi Dasar (mungkin focus, tidak pada keempat-empatnya, misalnya berpikir kritis dan problem solving, atau kolaborasi).
Contoh Kompetensi Dasar dalam mata pelajaran Matematika.



Menginterpretasi dan menyelesaikan masalah merupakan salah satu kemampuan dalam kecakapan berpikir kritis dan pemecahan masalah.Dengan demikian, maka terkait dengan kompetensi dasar tersebut dalam pembelajaran, guru harus mengembangkan karakter kecakapan berpikir kritis dan pemecahan masalah.Kecakapan ini juga merupakan salah satu keterampilan dalam berpikir lebih tinggi (Higher Order Thinking Skills atau HOTS)

B.  Merumuskan tujuan pembelajaran agar cukup jelas dalam menunjukkan kecakapan yang harus dimiliki peserta didik.

Contoh Tujuan Pembelajaran dalam mata pelajaran Matematika.



Tujuan pembelajaran di atas mengisayaratkan bahwa ada beberapa karakter kecakapan yang akan dikembangkan guru dalam pembelajaran, yaitu berpikir kritiskreatifitas, dan kolaborasi. Selain itu, tujuan pembelajaran ini juga bertujuan untuk menguatkan pilar pendidikan yang berkaitan dengan belajar hidup bersama, dan peningkatan akhlak mulia yaitu saling menghargai dan  menghormati antar sesama.

C.  Mengembangkan IPK agar dapat mencapai KD (Lihat Naskah Pengembangan RPP) dan dapat mengembangkan karakter kecakapan berpikir kritis dan pemecahan masalah
Contoh IPK dalam mata pelajaran Matematika.


D.    Mengembangkan materi pembelajaran yang relevan.
Materi dikembangkan sesuai dengan karakteristik KD yang mencakup materi yang bersifat factual, konseptual, procedural, dan metakognitif  (lihat Naskah Pengembangan RPP).Materi-materi tersebut dipilih dan dipilah agar dapat memenuhi mengembangkan karakter kecakapan yang telah dirumuskan sesuai tuntutan KD.
Contoh materi pembelajaran dalam mata pelajaran Matematika.


E.     Mengembangkan kegiatan pembelajaran yang akan dilaksanakan sesuai dengan hasil analisis .

1.   Kegiatan pembelajaran yang sesuai dengan pengembangan berpikir kritis dan pemecahan masalah (critical thinking and problem solving skills).
Contohkegiatan dalam mata pelajaran Matematika.


Kegiatan pembelajaran tersebut di atas juga melatih peserta didik untuk belajar mencari tahu dan menerapkan interkoneksi antara konsep di dalam Matematika dengan kehidupan sehari-hari (berpikir kritis)

2.       Kegiatan pembelajaran yang sesuai dengan pengembangan Komunikasi (Communication skills)


Melalui kegiatan pembelajaran ini juga peserta didik dapat mengembangkan kecakapan kepemimpinan (leadership)dengan mengatur jalannya diskusi, sehingga diskusi tetap focus dan dapat memperoleh suatu simpulan yang bermakna. Untuk selanjutnya peserta didik juga dapat menerapkan pengetahuannya dalam bentuk suatu karya (tulis, lisan, atau perbuatan) yang berkaitan dengan cara belajar untuk mengerjakan (learning to do)


3.  Kegiatan pembelajaran yang dapat mengembangkan kreatifitas dan inovasi (Creativity and Innovation skills).

PEMBELAJARAN ABAD 21

BAB II
PEMBELAJARAN ABAD 21

Pendidikan merupakan suatu kebutuhan yang sangat diperlukan oleh semua manusia di seluruh dunia. Seperti dijelaskan dalam Bab I, secara ilmu pengetahuan Indonesia merupakan negara berkembang yang masih tertinggal dari negara berkembang lainnya. Meskipun demikian, pendidikan di Indonesia memiliki kelebihan dibanding  negara-negara tersebut atau negara maju lainnya dengan dasar pendidikan Pancasila dan UUD 1945 yang berakar pada budaya bangsa yang mengedepankan karakter yang sangat diperlukan dalam menghadapi tantangan Abad 21. Pembelajaran Abad 21 merupakan pembelajaran yang mengintegrasikan kemampuan literasi, kecakapan pengetahuan, keterampilan dan sikap, serta penguasaan terhadap teknologi. 

Perjalanan kurikulum 13 telah memasuki tahun keempat, seiring dengan implementasi yang dilaksanakan setiap tahunnya mengalami perkembangan dan perbaikan. 
Literasi menjadi bagian terpenting dalam sebuah proses pembelajaran, peserta didik yang dapat melaksanakan kegiatan literasi dengan maksimal tentunya akan mendapatkan pengalaman belajar lebih dibanding dengan peserta didik lainnya.

Pembelajaran akan meletakkan dasar dan kompetensi, pengukuran kompetensi dengan urutan LOTS menuju HOTS. Proses pembelajaran akan dimulai dari suatu hal yang mudah menuju hal yang sulit. Dengan evaluasi LOTS akan menjadi tangga bagi peserta didik untuk meningkatkan kompetensi menuju seseorang yang memiliki pola pikir kritis. Seseorang yang memiliki kemampuan berpikir kritis, kreatif, kolaborasi dan mampu berkomunikasi dengan baik  akan meningkat pula karakternya, sehingga keilmuan dan kompetensi yang dikuasainya akan menjadikannya memiliki sikap/karakter yang bertanggungjawab, bekerja keras, jujur dalam kehidupannya. Seorang peserta didik yang mengalami proses pembelajaran dengan melaksanakan aktivitas literasi pembelajaran dan guru memberikan penguatan karakter dalam proses pembelajaran dengan urutan kompetensi dari LOTS menuju kompetensi HOTS akan menghasilkan lulusan yang memiliki karakter dan kompetensi.
Oleh sebab itu proses pendidikan harus dapat mengembangkan karakter dan kecakapan, baik yang terkait dengan pilar pendidikan maupun kecakapan yang dibutuhkan di Abad 21, termasuk peningkatan profesi dan kompetensi guru, karakteristik pembelajaran, dan karakteristik peserta didik, serta kecakapan hidup dalam berkarir. 


A.Pilar Pendidikan

Pilar pendidikan merupakan soko guru pendidikan. Unesco memberikan empat pilar pendidikan yang terdiri atas Learning to know, learning to do, learning to be, dan learning to live together in peace. Tetapi untuk mencapai Tujuan Pendidikan Nasinal, tidak cukup dengan emapt pilar tersebut, maka dalam pendidikan di Indonesia ditambah dengan dengan pilar pendidikan “Belajar untuk memperkuat keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia”.
Berikuturaian masing-masing pilar pendidikan tersebut.

1. Belajar untuk mencari tahu(learning to know)

Belajar untuk mencari tahu terkait dengan cara mendapatkan pengetahuan melaluipenggunaan media atau alat yang ada. Media bisa berupa buku, orang, internet, dan teknologi yang lainya. Implementasinya untuk mencari tahu tersebut di Indonesia sudah berjalan melalui proses belajar membaca, menghafal, dan mendengarkan, baik yang terjadi di dalam kelas maupun dalam kehidupan sehari-hari. 

2. Belajar untuk mengerjakan (learning to do)

Belajar untuk melakukan atau berkarya, hal ini tidak terlepas dari belajar mengetahui karena perbuatan tidak terlepas dari ilmu pengetahuan.Belajar untuk melakukan atau berkarya merupakan upaya untuk senantiasa melakukan dan berlatih keterampilan untuk keprofesionalan dalam bekerja.Terkait dengan pembelajaran didalam kelas, maka belajar untuk mengerjakan ini sangat diperlukan latihan keterampilan bagaimana peserta didik dapat menggunakan pengetahuan tentang konsep atau prinsip mata pelajaran tertentu dalam mata pelajaran lainnya atau dalam kehidupannya sehari-hari.Dengan demikian peserta didik memiliki pengetahuan dan ketrampilan yang dapat mempengaruhi kehidupannya dalam mennetukan pilihan kerja yang ada di masyarakat.


3. Belajar untuk menjadi (learning to be)

Belajar untuk menjadi atau berkembang utuh, belajar untuk menjadi atau berkembang secara utuh berkaitan dengan tuntutan kehidupan yang semakin kompleks sehingga dibutuhkan suatu karakter pada diri individu.Belajar menjadi pribadi yang berkembang secara optimal yang memiliki kesesuaian dan keseimbangan pada kepribadianya baik itu moral, intelektual, emosi, spiritual, maupun sosial. Sehingga dalam pembelajaran, guru memiliki kewajiban untuk mengembangkan potensi peserta sesuai dengan bakat dan minatnya agar peserta didik tersebut dapat menentukan pilihannya, terlepas dari siapa dan apa pekerjaanya, tetapi yang penting adalah dia menjadi sosok yang pribadi memiliki keunggulan.

4.Belajar untuk berhidupan bersama dalam kedamaian (learning to live together in peace).

Belajar hidup bersama ini sangat penting, karena masyarakat yang beragam, baik dilihat dari latar belakang, suku, ras, agama, etnik, atau pendidikan. Pada pembelajaran, peserta didik harus memahami bahwa keberagaman tersebut bukan untuk dibeda-bedakan, akan tetapi dipahamkan bahwa keberagaman tersebut tergabung dalam suatu lingkungan masyarakat. Oleh karena itu saling membantu dan menghargai satu dengan yang lainya sangat diperlukan agar tercipta masyarakat yang tertib dan aman, sehingga setiap individu dapat belajar dan hidup dalam kebersamaan dan kedamaian.

5.Belajar untuk memperkuat keimanan, ketakwaan, dan akhlakmulia.

Pilar yang ini hanya terdapat dalam secara tersirat dalam pendidikan di Indonesia sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas yang menyatakan bahwa salah satu Tujuan Pendidikan Nasional bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Implementasi dari pilar tersebut diwujudkan secara langsung dalam mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, dan mata pelajaran PPKN, dan dalam mata pelajaran lain sebagai hasil pembelajaran tidak langsung melalui pencapaian KI-1 (Kompetensi Spiritual).  


B. Pendidikan Abad 21

Pendidikan Abad 21 merupakan pendidikan yang mintegrasikan antara kecakapan pengetahuan, keterampilan, dan sikap, serta penguasaan terhadap TIK. Kecakapan tersebut dapat dikembangkan melalui berbagai model pembelajaran berbasis aktivitas yang sesuai dengan karakteristik kompetensi dan materi pembelajaran. Kecakapan yang dibutuhkan di Abad 21 juga merupakan keterampilan berpikir 

lebih tinggi (Higher Order Thinking Skills (HOTS)) yang sangat diperlukan dalam mempersiapkan peserta didik dalam menghadapi tantangan global.
Pada bagian ini akan dibahas masing-masing kecakapan tersebut sebagai berikut.


Kecakapan Berpikir Kritis dan Pemecahan Masalah (Critical Thinking and Problem Solving Skill

Berpikir kritis menurut Beyer (1985) adalah: Berpikir kritis adalah kemampuan (1) menentukan kredibilitas suatu sumber, (2) membedakan antara yang relevan dari yang tidak relevan, (3) membedakan fakta dari penilaian, (4) mengidentifikasi dan mengevaluasi asumsi yang tidak terucapkan, (5) mengidentifikasi bias yang ada, (6) mengidentifikasi sudut pandang, dan (7) mengevaluasi bukti yang ditawarkan untuk mendukung pengakuan.

UNtik selanjutnya, Paul (1993) :Berpikir kritis adalah mode berpikir – mengenai hal, substansi atau masalah apa saja – di mana si pemikir meningkatkan kualitas pemikirannya dengan menangani secara terampil struktur-struktur yang melekat dalam pemikiran dan menerapkan standar-standar intelektual padanya. Dalam hal ini juga Walker (2006) menyatakan bahwa :Berpikir kritis adalah suatu proses intelektual dalam pembuatan konsep, mengaplikasikan, menganalisis, mensintesis, dan atau mengevaluasi berbagai informasi yang didapat dari hasil observasi, pengalaman, refleksi, di mana hasil proses ini diguanakan sebagai dasar saat mengambil tindakan.
Masih banyak para ahli yang memberikan pengertian atau definisi berpikir kritis ini, tetapi dalam bahasan ini akan disajikan hasil meramu sebagai berikut.

  1. Menggunakan berbagai tipe pemikiran/penalaran atau alasan, baik induktif maupun deduktif dengan tepat dan sesuai situasi.
  2. Memahami interkoneksi antara satu konsep dengan konsep yang lain dalam suatu mata pelajaran, dan keterkaitan antar konsep antara suatu mata pelajaran dengan mata pelajaran lainnya.
  3. Melakukan penilaian dan menentukan keputusan secara efektif dalam mengolah data dan menggunakan argumen.
  4. Menguji hasil dan membangun koneksi antara informasi dan argumen.
  5. Mengolah dan menginterpretasi informasi yang diperoleh melalui simpulan awal dan mengujinya lewat analisis terbaik.
  6. Membuat solusi dari berbagai bermasalahan non-rutin, baik dengan cara yang umum, maupun  dengan caranya sendiri. 
  7. Menggunakan kemampuan yang dimilikinya untuk berusaha menyelesaikan permasalahan 
  8. Menyusun dan mengungkapkan, menganalisa, dan menyelesaikan suatu masalah.


Kecakapan Berkomunikasi (Communication Skills)

Menurut NACCCE (National Advisory Committee on Creative and Cultural Education) (dalam Craft, 2005), kreativitas adalah aktivitas imaginatif yang menghasilkan karya yang baru dan bernilai. Selanjutnya Feldman (dalam Craft, 2005) mendefinisikan kreativitas adalah:  
“the achievement of something remarkable and new, something which transforms and changes a field of endeavor  in a significant way . . . the kinds of things that people do that change the world.” 
Guilford (1976) mengemukakan kreatifitas adalah cara-cara berpikir yang divergen, berpikir yang produktif, berdaya cipta berpikir heuristik dan berpikir lateral.

  1. Memahami, mengelola, dan menciptakan komunikasi yang efektif dalam berbagai bentuk dan isi secara lisan, tulisan, dan multimedia (ICT Literacy). 
  2. Menggunakan kemampuan untuk mengutarakan ide-idenya, baik itu pada saat berdiskusi, di dalam dan di luar kelas, maupun tertuang pada tulisan. 
  3. Menggunakan bahasa lisan yang sesuai konten dan konteks pembicaraan dengan lawan bicara atau yang diajak berkomunikasi.  
  4. Selain itu dalam komunikasi lisan diperlukan juga sikap untuk dapat mendengarkan, dan menghargai pendapat orang lain, selain pengetahuan terkait konten dan konteks pembicaraan.
  5. Menggunakan alur pikir yang logis, terstruktur sesuai dengan kaidah yang berlaku. 
  6. Dalam Abad 21 komunikasi tidak terbatas hanya pada satu bahasa, tetapi kemungkinan multi-bahasa. 


Kreatifitasdan Inovasi (Creativity and Innovation)

  • Memiliki kemampuan dalam mengembangkan, melaksanakan, dan menyampaikan gagasan-gagasan baru secara lisan atau tulisan.
  • Bersikap terbuka dan responsif terhadap perspektif baru dan berbeda. 
  • Mampu mengemukakan ide-ide kreatif secara konseptual dan praktikal.
  • Menggunakan konsep-konsep atau pengetahuannya dalam situasi baru dan berbeda, baik dalam mata pelajaran terkait, antar mata pelajaran, maupun dalam persoalan kontekstual.
  • Menggunakan kegagalan sebagai wahana pembelajaran.
  • Memiliki kemampuan dalam menciptakan kebaharuan berdasarkan pengetahuan awal yang dimiliki.
  • Mampu beradaptasi dalam situasi baru dan memberikan kontribusi positif terhadap lingkungan.


Kolaborasi (Collaboration)
  1. Memiliki kemampuan dalam kerjasama berkelompok
  2. Beradaptasi dalam berbagai peran dan tanggungjawab, bekerja secara produktif dengan yang lain.
  3. Memiliki empati dan menghormati perspektif berbeda. 
  4. Mampu berkompromi dengan anggota yang lain dalam kelompok demi tercapainya tujuan yangbtelah ditetapkan. 


C. Kecakapan Hidup dalam berkarir 

Salah satu karakteristik pembelajaran dalam Kurikulum 2013 adalah harus dapat mengarahkan peserta didik untuk memahami potensi, minat dan bakatnya dalam rangka pengembangan karir, baik di jenjang pendidikan yang lebih tinggi maupun karir di masyarakat. Oleh sebab itu, maka peserta didik harus dipersiapkankan untuk memiliki kecakapan-kecakapan yang sesuai dengan tutntutan pekerjaan di Abad 21 antara lain sebagai berikut. 
  1. Memiliki sikap dan kemampuan untuk menjadi pemimpin dan menjadi yang terdepan dalam berinisiatif demi menghasilkan berbagai terobosan-terobosan (Leadership).
  2. Memiliki sikap bertanggung jawab terhadap seluruh perbuatan yang dilakukan sebagai seorang individu mandiri (Personal Responsibility).
  3. Menghargai dan menjunjung tinggi pelaksanaan etika dalam menjalankan kehidupan sosial bersama (Ethics).
  4. Memiliki sejumlah keahlian dasar yang diperlukan untuk menjalankan fungsi sebagai mahluk individu dan mahluk social (People Skills) 
  5. Memiliki kemampuan dalam beradaptasi dan beradopsi dengan berbagai perubahan yang terjadi sejalan dengan dinamika kehidupan (Adaptability)
  6. Mampu meningkatkan kualitas dirinya melalui berbagai aktivitas dan pekerjaan yang dilakukan sehari-hari. (Personal Productivity)
  7. Memiliki alasan dan dasar yang jelas dalam setiap langkah dan tindakan yang dilakukan (Accountability).
  8. Memiliki rasa bertanggung jawab terhadap lingkungan kehidupan maupun komunitas yang ada di sekitarnya (Social Responsibility)


D. Karakteristik profesionalisme guru 
Berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, salah satu kompetensi yang harus dimiliki guru adalah kompetensi profesional yang mencakup;

  1. Merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran.
  2. Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi,  dan seni.
  3. Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran.
  4. Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika.
  5. Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.


Kompetensi profesional guru tersebut di atas, sangat sesuai dengan tuntutan guru pada pembelajaran Abad 21 yang harus memiliki kecakapan antara lain sebagai berikut.
  • Mampu merancang dan mengembangkan pengalaman belajar dan penilaian secara manual dan digital dengan mengintegrasikan berbagai alat dan sumber belajar yang relevan untuk mendorong peserta didik agar memiliki keterampilan berpikir lebih tinggi dan lebih kratif. 
  • Mampu memfasilitasi dan menginspirasi belajar dan kreatifitas peserta didik sesuai karakter kacakapan yang diperlukan (4K = 4C), yang dapat dilaksanakan antara lain dengan melibatkan peserta didik dalam menggali interkoneksi antara pengetahuan yang diperolehnya dengan isu dunia nyata (real world), termasuk dalam penggunaan teknologi.
  • Merancang dan menyediakan alat evaluasi yang bervariasi sesuai tuntutan kompetensi, dan mengolahnya sehingga dapat memberikan informasi yang berguna bagi peserta didik maupun pembelajaran secara umum.
  • Menjadi model cara belajar dan bekerja antara lain dengan menunjukkan kemahiran dalam sistem teknologi dan mentransfer pengetahuan ke teknologi dan situasi yang baru, dan berkolaborasi dengan peserta didik, teman sejawat, dan komunitas dalam menggunakan berbagai alat dan sumber yang relevan untuk mendorong keberhasilan dan inovasi, termasuk penggunaan teknologi.
  • Berpartisipasi dalam pengembangan dan kepemimpinan professional antara lain dengan berpartisipasi dalam masyarakat lokal dan global untuk meningkatkan pembelajaran, dan menunjukkan kepemimpinan melalui partisipasi dalam pengambilan keputusan bersama dan penggabungan komunitas, serta berkontribusi terhadap efektifitas dan pembaharuan diri terkait dengan profesi  guru baik di sekolah maupun dalam masyarakat.



E. Karakteristik Pembelajaran
           Pembelajaran Abad 21 merupakan pembelajaran yang harus mempersiapkan generasi Abad 21 dengan kemajuan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK atau ICT) yang berkembang begitu cepat. Perkembangan Teknologi tersebut mempengaruhi berbagai aspek kehidupan termasuk pada proses pembelajaran. Oleh sebab itu Kurikulum 2013 terus diperbaiki sesuai dengan tuntutan kemajuan TIK tetapi harus tetap mengakar pada budaya bangsa sebagaimana tercantum dalam Pancasila dan UUD RI Tahun 1945. Pembelajaran dalam Kurikulum 2013 merupakan pembelajaran berbasis aktivitas yang memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan potensi, minat, dan bakatnya, termasuk dalam penguasaan terhadap TIK, khususnya computer.
Sejalan dengan karateristik pembelajaran dalam Kurikulum 2013 seperti yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 103 Tahun 2015, maka karakteristik pembelajaran Abad 21 dapat dijabarkan antara lain sebagai berikut.
  1. Berpusat pada peserta didik; guru harus lebih banyak mendengarkan siswanya saling berinteraksi, berargumen, berdebat, dan berkolaborasi. Fungsi guru dari pengajar berubah dengan sendirinya menjadi fasilitator bagi peserta didik.
  2. Mekanisme pembelajaran harus terdapat interaksi multi-arah yang cukup dalam berbagai bentuk komunikasi serta menggunakan berbagai sumber belajar yang kontekstual sesaui dengan materi pembelajaran. Guru harus berusaha menciptakan pembelajaran melalui berbagai pendekatan atau metode atau model pembelajaran, termasuk penggunaan TIK.  
  3. Peserta didik disarankan untuk lebih lebih aktif dengan cara memberikan berbagai pertanyaan dan melakukan penyelidikan, serta menuangkan ide-ide, baik lisan, tulisan, dan perbuatan. 
  4. Kegiatan pembelajaran yang dikembangkan harus dapat memfasilitasi peserta didik untuk dapat bekerjasama antar sesamanya (kolaboratif dan kooperatif).
  5. Semua kompetensi (KI-1, KI-2, KI-3, dan KI-4) harus dibelajarkan secara terintegrasi dalam suatu mata pelajaran, sehingga peserta didik memiliki kompetensi yang utuh. 
  6. Pembelajaran harus memperhatikan karakteristik tiap individu dengan kuinikannya masing-masing, sehingga dalam perencana pembelajaran harus sudah diprogramkan pelayanan untuk peserta didik dengan karakteristik masing-masing (normal, remedial, dan pengayaan). 
  7. Guru harus dapat memotivasi peserta didik untuk memahami interkoneksi antar konsep, baik dalam mata pelajarannya dan antar mata pelajaran, serta aplikasinya dalam dunia nyata. 
  8. Sesuai dengan karakter pendidikan Abad 21 (4K atau 4C), maka pembelajaran yang dikembangkan harus dapat mendorong peserta didik untuk mengembangkan kemampuan berpikir lebih tinggi (Higher Order Thinking Skills = HOTS).


IMPLEMENTASI PENGEMBANGAN KECAKAPAN ABAD 21 DALAM PERENCANAAN PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP)


IMPLEMENTASI PENGEMBANGAN KECAKAPAN ABAD 21
DALAM PERENCANAAN PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP)


BAB I. 
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
       Dasar Pendidikan Nasional di Indonesia adalah Pancasila dan Undang-Undang Dasar RI Tahun 1945 yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia, seperti yang dijelaskan dalam Undang-undang atau peraturan-peraturan, antara lain; 1)Undang-Undang Dasar 1945, Bab III Pasal 4 yang menyatakan bahwa, “Pendidikan dan Pengajaran berdasarkan atas asa-asas yang termaktub dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar RI dan kebudayaan bangsa Indonesia”; 2) Tap MPR Nomor II/MPR/1993 tentang GBHN dalam Bab IV bagian Pendidikan:“Pendidikan Nasional (yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia dan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undanf Dasar 1945”; dan 3) Undang-undang RI No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

      Fungsi dan Tujuan Pendidikan Nasional dituangkan dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas pasal 3 yang berbunyi:“Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab”.

Memperhatikan Dasar, Fungsi, dan Tujuan Pendidikan Nasional di atas, pada dasarnya pendidikan di Indonesia merupakan pendidikan berkarakter yang unik sesuai dengan budaya Indonesia, tetapi sangat sejalan dengan tuntutan kecakapan Abad 21 dengan segala tantangannya. Abad 21 merupakan abad yang berlandaskan ilmu pengetahuan dan teknologi, sehingga menuntut sumber daya manusia sebuah negara untuk menguasai berbagai bentuk keterampilan, termasuk keterampilan berpikir kritis dan pemecahan masalah dari berbagai permasalahan yang semakin meningkat. Dengan kata lain, berbagai keterampilan dalam bingkai ilmu pengetahuan dan teknologi yang perlu dikuasai oleh SDM, menjadi kata kunci bagi sebuah bangsa untuk turut serta dalam percaturan dunia. 

Hasil pendidikan di Indonesia secara keilmuan masih dibawah negara berkembang lainnya, misalnya dalam hasil PISA tahun 2012 yang menyatakan bahwa mayoritas peserta didik di Indonesia pada usia 15 tahun belum memiliki literasi dasar (membaca, matematika, sains),maka masih diperlukan perbaikan atau pembaharuan sistem pendidikan di Indonesia. 

Salah satu usaha yang dilakukan Pemerintah pada saat ini adalah dengan menggulirkan Kurikulum 2013 yang merupakan kurikulum Nasional dengan terus menerus diperbaharui agar selaras dengan tuntutan Pendidikan Global dan tidak menyimpang dari nilai-nilai luhur bangsa Indonesia. 

Meskipun demikian, masih banyak permasalahan dalam dunia pendidikan di Indonesia antara lain terkait dengan; 1) pemerataan dan keseteraan pendidikan, 2) mutu dan relevansi berkelanjutan, dan 3) birokrasi, tata kelola dan akuntabilitas. 
RPP AB 21

Salah satu upaya dalam mengatasi permasalahan tersebut adalah melalui pembelajaran oleh guru di dalam maupun di luar kelas. Agar guru memahami bagaimana mengimplementasikan kecakapan Abad 21 dalam pembelajaran, maka Direktorat Pembinaan SMA menyusun naskah “ Model Implementasi Kecakapan Abad 21 dalam Pembelajaran” yang dapat dijadikan sebagai rujukan. 


B. Tujuan
  1. Meningkatkan watak dan profesionalisme guru untuk memenuhi tuntutan pengembangankecakapan Abad 21
  2. Meningkatkankompetensi dan kinerja guru dalam dalam merencanakan dan mengelola pembelajaran yang mendidik, dan   memfasitasi peserta didik menguasai kecakapan hidup abad 21

C. Sasaran

Guru, kepala sekolah, pengawas, dan penyelenggara pendidikan lainnya.

D. Hasil yang diharapkan
  1. Menguatnya watak dan profesionalisme guru untuk memenuhi tuntutan pengembangankecakapan/karakterabad 21.
  2. Meningkatnyakompetensi dan kinerja guru dalam mengelola pembelajaran yang mendidik, dan memfasitasi peserta didik dalam menguasai karakter/kecakapan abad 21.

E. Landasan Hukum

  1. Permendikbud Nomor 103 Tahun 2015 Tentang Pembelajaran Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
  2. Permendikbud Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah
  3. Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
  4. Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 Tentang Standar Penilaian Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
  5. Permendikbud Nomor 24 Tahun 2016Tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.